Sidang Gugatan Perdata di PN Maros, Tim Hukum Tergugat Sebut Keterangan Saksi Penggugat Tidak Kredibel, Ngawur

TARGETNASIONAL,MAROS, SULSEL —Sidang gugatan Perdata no 37 terhadap para tergugat, Kamsia Cs, Akhli waris dari Hawang Binti nyambung berdasarkan data buku P2 yang ada di Desa Moncongloe Kabupaten Maros Persil Kohir nomor 143 DI dengan luas 5000 M2 dan Taniba Binti Nyambung berdasarkan data buku P2 yang ada di Desa Moncongloe Kabupaten Maros dengan luas 2000 M2 Vs Hamsia, selaku penggugat kembali digelar di Pengadilan Negeri Maros Provinsi Sulawesi Selatan pada. Kamis, (2025/04/17). Soreh.
Sidang yang berlangsung dimulai sekitar pukul 15.20 sampai 16.10 WIT. Dipimpin Ketua Majlis Hakim dan didampingi dua anggota majlis hakim dengan agenda mendengarkan keterangan saksi- saksi dari para penggugat.
Kuasa Hukum tergugat, Muhammad Azis. Nurddin. SH.,MH, Abdul Hamid.SH.,MH, Abl. Hamida. SH.,MH menilai, keterangan saksi- saksi dari penggugat tidak berdasarkan dengan fakta hukum, faktanya saat dicecar sejumlah pertanyaan dalam persidangan bayak tidak mengerti terkait dengan kebenaran adanya SHM atas Nama Abdul Rahman yang diajukan Penggugat. Keterangan para saksi ngawur, tidak kredibel dalam artian tidak memiliki bukti yang mendukung klaim atau pernyataan.
Pada akhir persidangan kuasa hukum tergugat Muhammad Azis menyampaikan, fakta-fakta dipersidangan telah mematahkan dalil-dalil yang selama ini disampaikan penggugat.
“Fakta persidangan sudah sangat jelas bahwa keterangan saksi penggugat itu tidak berdasar dan mengada-ada,” Jelas Azis saat dimintai keterangan usai persidangan PN Maros.
Perlu diketahui sidang lanjutan akan digelar kembali pada tanggal 24 April 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi dari para Tergugat.
Hingga saat ini kuasa hukum penggugat belum memberikan klarifikasi saat dimintai keterangan terkait sengketa lahan ini.
( Sy@h..)